Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak Sekali…

Share this:
kompas
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap mengikuti sidang PK vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Sidang PK itu digelar di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Pertimbangan lain, kuasa hukum merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, kata Josefina, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Ahok.

“Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan kita sudah beberkan bahwa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga termasuk ahli-ahli dari pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Josefina.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Majelis hakim saat persidangan Ahok telah menerima memori banding setebal 156 halaman, dan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait PK Ahok.

Hakim akan memeriksa seluruh berkas sebelum akhirnya dikirimkan ke MA. Dalam aturannya, MA yang memutuskan apakah PK Ahok diterima atau ditolak.

Share this: