Ini 14 Parpol Peserta Pemilu 2019, 4 Parpol Baru

Share this:
kompas.com
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – KPU mengumumkan keterpenuhan syarat 16 partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. Dari 16 parpol, sebanyak 14 di antaranya dianggap memenuhi syarat secara nasional.

Sementara dua partai lainnya, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dianggap tidak memenuhi syarat.

“Penetapan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan rekapitulasi nasional verifikasi faktual secara nasional,” ujar Ketua KPU Arif Budiman saat membuka rapat pleno penetapan peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Partai pertama yang diumumkan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), disusul Partai Berkarya, PBB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, PKPI, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dan, dari 16 parpol itu, 4 di antaranya adalah partai baru, yakni Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Share this: