Bupati Nias Utara Didesak Berhentikan PNS Rangkap Jabatan

Share this:
BMG
Daris Lahagu, pemuda desa asal Nias Utara.

Dia menyarankan agar jangan membiasakan melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.

“Saya melihat masih banyak SDM yang mumpuni di Pemkab Nias Utara ini dan layak menduduki posisi tersebut,” sambungnya.

Terpisah, Kepala BKD Nias Utara, Toloni Waruwu mengatakan, persoalan rangkap jabatan Cardan Syarif Nazara sudah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk klarifikasi. Dan, hal itu telah dia laporkan kepada Bupati Nias Utara.

“Surat kita ke Bawaslu Provinsi Sumut sudah dijawab, mereka mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tidak lagi diatur mengenai mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur sebelumnya pada PP Nomor 11 Tahun 2017,” kata  Toloni Waruwu kepada Benteng Times, di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).

Menurut Toloni, pihak Bawaslu Provinsi Sumut berpendapat nomenklatur koordinator Bawaslu Kabupaten/Kota tidak tergolong dalam jabatan struktural, melainkan jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.

“Sehingga, bentuk penghasilan yang diberikan kepada Koordinator Bawaslu Nias Utara adalah honorarium dan bukan dalam bentuk tunjangan jabatan,” katanya.

Kalau persoalan ketidakefektifan Cardan Syarif Nazara dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Toloni memersilahkan agar menanyakan ke atasan langsung dalam, yakni Sekda.

“Kami sudah melaporkan juga ke bapak Bupati, dan respon beliau bukan hanya terjadi di Nias Utara, tapi beberapa Kabupaten/kota di Sumut juga terjadi hal yang sama,” ujarnya.

BacaSekda Kena Razia Hiburan Malam di Medan, Wabup Nias Utara: Jadi Tersangka, Dipecat Sebagai ASN

BacaRespon Bupati Nias Utara Atas Tertangkapnya Sekda Yafeti Nazara di Tempat Dugem

Sementara, Sekda Nias Utara Bazatulo Zebua, saat dihubungi melalui telepon selulernya belum ada jawaban. Begitu juga pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: