Bangunan Gedung di Gunungsitoli Tidak Perlu Lagi IMB, tapi..

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Staf Ahli Walikota Gunungsitoli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir Agustinus Zega, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa SH MH, Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli Ekuator Jaya Daeli ST MM, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega SH MSi, saat menghadiri Rapat konsultasi publik revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017, di Ruang Rapat Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (30/6/2022).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli melaksanakan konsultasi publik revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Bangunan gedung. Konsultasi publik itu diselenggarakan di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (30/6/2022).

Walikota Gunungsitoli yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir Agustinus Zega, dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan, rancangan perda mengalami perubahan-perubahan yang tidak begitu signifikan tetapi cukup penting dalam menyikapi regulasi-regulasi yang berkembang.

“Undang-Undang Cipta Kerja yang keluar Tahun 2021 lalu telah memberikan sesuatu perubahan yang luar biasa dalam tatanan peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang muaranya bagaimana memberikan kemudahan pelayanan dalam berbagai aspek terutama terkait dengan masalah perizinan dan perkembangan ekonomi,” kata Agustinus.

Dijelaskan, dengan keluarnya UU Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang terkait secara khusus masalah bangunan gedung telah berubah. Intinya, untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja sehingga melakukan perubahan yang cukup signifikan di dalam pengaturan bangunan gedung.

Disampaikan juga bahwa sebelumnya, Pemko Gunungsitoli sudah memiliki Perda Nomor 7 tentang Bangunan gedung yaitu salah satu poin disebutkan bahwa bangunan gedung itu wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 bukan izin mendirikan bangunan lagi, melainkan persetujuan bangunan gedung.

“Ini sangat penting. Kiranya nantinya kita dapat memberikan masukan ataupun ide. Harapannya, semoga perubahan ini bukan saja menyesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, tetapi secara menyeluruh memasukkan kebijakan-kebijakan daerah,” ujar Agustinus.

Di akhir arahannya, Agustinus Zega berpesan kepada stakeholder yang terkait, termasuk pelaku usaha, dan tokoh masyarakat kiranya dapat memberikan masukan.

“Sehingga diharapkan dapat menjadi bagian atau referensi tim untuk melakukan harmonisasi sebelum disampaikan ke DPRD,” tutup mantan Sekda Kota Gunungsitoli itu.

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli

BacaMerasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..

Sementara, Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli Ekuator Jaya Daeli, dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan konsultasi publik yang diselenggarakan itu adalah untuk melakukan penjaringan aspirasi dan harapan dari para pemangku kepentingan terhadap dokumen revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Bangunan gedung di Kota Gunungsitoli.

Adapun narasumber pada Konsultasi Publik revisi Perda, yaitu Kepala Bidang Cipta Karya PUTR Kota Gunungsitoli Maimun Bangun ST MT, dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega SH MSi sebagai moderator.

BacaAKBP Eniali Hulu Pensiun, 47 Personel Polres Nias Naik Pangkat

BacaPupuk Langka di Gunungsitoli, Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Turut Hadir Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli, Kepala Instansi Vertikal, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa SH MH, camat se-Kota Gunungsitoli, para Lurah, LSM, dan jurnalis dan tokoh masyarakat.

Share this: