Terima Suap dari Sekda Yusmada, Eks Walikota Tanjungbalai Syahrial Divonis 4 Tahun Penjara

Share this:
BMG
Eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial, seusai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, pada Sabtu 24 April 2021 lalu.

BENTENGTIMES.com– Eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial divonis empat tahun penjara. Politisi Golkar Tanjungbalai itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekda Yusmada.

Putusan terhadap Syahrial disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangaan yang digelar Senin (30/5/2022).

Eliwarti menyatakan terdakwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan 4 tahun penjara,” kata Eliwarti, ketua majelis hakim.

Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BacaTerkait Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Ngogesa Sitepu Dipanggil KPK

BacaMantan Bupati Khairuddin Syah Sitorus Dituntut 18 Bulan Bui

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Syahrial, dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terdakwa menjalani masa hukuman pokoknya.

Halaman Selanjutnya >>>

Respon Jaksa KPK

Share this: