Duel Berdarah di STM Hilir Deli Serdang, Dipicu Rebutan Hasil Sawit Orangtua

Share this:
BMG
Salmon Tarigan, tersangka pembunuhan terhadap abang kandungnya. (Insert) Kepolisian melakukan olah TKP pembunuhan terhadap korban Eben Tarigan di Desa Tala Peta, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, Kamis (5/5/2022) malam.

Orangtua Sakit-Sakitan

Dari penuturannya, ia lari ke arah Kota Binjai. Lalu, dia kembali pulang. Dan, setelah dibujuk keluarganya, Salmon menyerahkan diri ke Polsek Talun Kenas.

Salmon Tarigan pun mengungkapkan penyesalannya di hadapan publik saat polisi menggelar konferensi pers, Jumat (6/5/2022).

Selama ini, kata Salmon, hubungan antara keduanya sudah tidak akur. Salmon mengaku sering mendapat ancaman akan dibunuh oleh abangnya.

“Saya refleks. Saya sering diancam dia. Diancam dibunuh. Nyesal saya,” kata Salmon.

Dia juga mengaku sangat sedih karena orangtua mereka saat ini dalam keadaan sakit. Dan, sakit orangtua itu, menurut Salmon lantaran ulah abangnya Eben.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, didampingi Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra NS Tambunan mengungkapkan, perkelahian hebat antara abang dan adiknya itu dipicu karena ribut persoalan uang hasil penjualan sawit milik orangtua mereka.

BacaKejadian di Siantar, Karena Saling Tatap, Nyawa Tukang Rujak Melayang

BacaGeng Motor, Kumpulan Negara Bebas, Pecandu Narkotika

Atas perbuatannya, Salmon Tarigan dipersangkakan melanggar Pasal 338 Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: