Terkait Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Ngogesa Sitepu Dipanggil KPK

Share this:
BMG
Ngogesa Sitepu tampak berjalan menuju mobilnya di halaman parkir Gedung Mako Brimob Polda Sumut, Kamis (14/4/2022). (Insert) Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu.

Konstruksi Perkara Kasus Korupsi Terbit Rencana

Konstruksi perkara, KPK menjelaskan sejak Tahun 2020, Terbit Rencana atau yang akrab disapa Cana selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, bersama saudara kandungnya Iskandar PA diduga mengatur pelaksanan paket proyek pekerjaan infrastrktur di Kabupaten Langkat demi kepentingan pribadi.

Dalam melakukan ‘permainan’ itu, Terbit memerintahkan Sujarno, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, agar berkoordinasi aktif dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, dalam menentukan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan  Dinas Pendidikan.

Dalam praktik agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan komisi atau fee oleh Terbit Rencana melalui Iskandar PA sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung (PL).

Dan, salahsatu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas itu adalah tersangka Muara Peranginangin (MP), dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang  dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.

BacaIsmail Berdalih Tak Tahu Menahu Korupsi di Disdik Karena Hanya 3 Bulan Menjabat

BacaBupati Langkat Terbit Rencana Masuk Daftar 10 Pejabat Terkaya Versi KPK

Pemberian fee oleh Muara Peranginangin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, dan yang menerima Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), untuk kemudian diserahkan kepada Iskandar dan diteruskan lagi ke Terbit Rencana Peranginangin.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: