Polda Sumut Ciduk Abang Kandung Bupati Langkat

Share this:
BMG
Abang kandung Bupati Langkat inisial ISK digelandang ke Polda Sumut.

Terbit Sengaja Menghindar dari Kejaran KPK, dengan Datang ke Polres Binjai

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Peranginangin (MR).

Untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik terhadap Bupati Langkat dan empat orang lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis mengungkapkan,  tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK), Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Peranginangin belum ditahan.

“KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sampai saat ini tersangka ISK belum berada di Gedung KPK ini. Akan tetapi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka ISK saat ini telah diamankan oleh tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan,” ujar Ghufron.

Dir Reskrim Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat mengamankan abang kandung Bupati Langkat di Mapolda Sumut, Kamis dini hari.

Disebutkan pula bahwa tersangka Iskandar akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, pada hari Kamis.

Dalam kronologi tangkap tangan pada Selasa (18/1/2022), disebut bahwa saat Tim KPK tiba di kediaman pribadi Terbit untuk menangkap Terbit dan Iskandar, diperoleh informasi bahwa keberadaan keduanya sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK.

BacaTok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara

BacaBupati Langkat Terbit Rencana Masuk Daftar 10 Pejabat Terkaya Versi KPK

Selanjutnya, Tim KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. Para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: