Lajang Tua di Madina Tepergok Setubuhi Bocah Disabilitas

Share this:
BMG
Ilustrasi.

Korban Diimingi Uang Rp3 Ribu

Kepada petugas, AS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam waktu dua pekan terakhir. Dan untuk kali tiga, disitulah dia dipergoki warga. Dia membawa korban ke rumah karena diiming-imingi uang sebesar Rp3 ribu.

“Aku kasih uang korban gak banyak-banyak hanya Rp3 ribu, kadang Rp2 ribu. Jadi, karena itu maulah korban masuk ke rumahku,” kata AS.

Tersangka AS menjalani pemeriksaan di Mapolres Madina.

BacaPuluhan Siswi SD di Tapteng Diduga Dicabuli Oknum Guru

BacaIstri Baru Melahirkan, Anak Tiri Menggantikan di Ladang, Digituin Pula

Atas perbuatannya, pelaku inisial AS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Share this: