Wildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Share this:
BMG
Wildan Aswan Tanjung, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan.

Dua Bekas Anak Buah Wildan Telah Divonis

Selain itu, Kabid Humas Polda Sumut juga mengungkapkan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel inisial MH dan Kabid Pendapatan SL, telah divonis serta mejalani hukuman.

Terpisah, plt Kasi Penkum Kejatisu PDE Pasaribu juga membenarkan penahanan Wildan Tanjung.

“Iya, sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polda, kemarin,” ujar Pasaribu.

Dia mengatakan, jaksa segera menyusun surat dakwaan perkara Wildan. Jaksa juga akan meregistrasikan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, secepatnya.

Informasi diperoleh, Wildan dijemput personel Polda Sumut dari kediamannya di jalinsum-Sosopan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (15/9/2021). Penjemputan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara kasus korupsinya, dinyatakan lengkap (P21) pada 1 Juli 2021 lalu.

“Tersangka Wildan Aswan Tanjung didampingi kuasa hukumnya. Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Pasaribu.

BacaTerlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT

BacaBupati yang Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Itu Ditahan KPK

Dalam kasus itu, Wildan Tanjung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.

Share this: