Rumah Digeledah, Nyak Angkot Tak Berkutik, Lihat Barang Bukti Narkoba Miliknya..

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Sangkot Simamora alias Nyak Angkot, diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (24/8/2021) lalu.

Selain Timbangan Digital, Ada Bong

Penggeledahan berlanjut ke bagian dalam rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya 2 unit timbangan digital (elektrik), 5 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 buah kotak jam tangan warna hitam, dan 2 tas dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp421 ribu.

“Juga ditemukan 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari botol larutan cap kaki tiga. Sangkot Simamora alias Nyak Angkot mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya,” kata Panjaitan.

Selanjutnya, Sangkot Simamora alias Nyak Angkot langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BacaKeresahan Warga Jalan DTM Abdullah Terjawab, Pengedar Narkoba Tertangkap

BacaPengedar Sabu Ini Gagal Transaksi, Diringkus dekat Rumah di Teluk Nibung

Atas perbuatannya, Sangkot Simamora alias Nyak Angkot telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: