Berkat Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Naman Teran, 623 Gram Ganja Disita

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Tersangka Tauhit Sembiring berikut dengan barang bukti ganja siap edar diamankan di Mapolres Karo.

KARO, BENTENGTIMES.com– Personel Sat Resnarkoba Poles Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkoba di Desa Naman, Kecamatan Naman Teran. Tersangkanya Tauhit Sembiring.

Dari tangan petani berumur 41 tahun itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja. Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 623,41 gram ganja siap edar.

“Pengungkapan peredaran narkoba ini berkat informasi dari warga,” kata Iptu Hendrik Tarigan, KBO Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo, Jumat (2/7/2021), di Kabanjahe.

Hendrik menuturkan, tersangka Tauhit Sembiring diamankan dari Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, pada Sabtu (26/6/2021), sore sekira pukul 18.00 WIB. Ia merinci barang bukti narkotika jenis ganja itu meliputi batang, daun, dan biji, yang dikemas dalam beberapa bungkus.

BacaFakta-fakta Sidang Lapangan Sengketa Lahan Antara PT BUK dengan Warga di Puncak 2000 Siosar

Baca3 Penyelundup 80 Kg Ganja Diringkus, 1 Orang Mantan Panglima GAM

Diantaranya, 1 bungkus plastik bening dengan berat bruto 140 gram, 1 bungkus kertas koran 31,75 gram, 1 bungkus plastik asoy warna biru berisi 16, 70 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik asoy masih warna biru berisi 9,79 gram, dan 1 bungkus kertas warna abu-abu berisi 25,16 gram.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: