Eksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diringkus di Tebing Tinggi

Share this:
BMG
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penembakan wartawan di Mako Polres Siantar, Kamis (24/6/2021) malam. (insert) Alm Mara Salem Harahap semasa hidup.

Dibawa ke Pomdam I/BB

Lalu pada pukul 05.20 WIB, Praka AS dan saksi-saksi dari Korem dibawa ke Pomdam I/BB oleh Anggota Denpom 1/I Pematang Siantar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari penangkapan Praka AS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp3.470.000, ponsel, charger, dan 4 potong celana pendek serta jaket.

Sebelumnya, Polda Sumut telah mengamankan dua orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial S alias Gito (57) dan YFP (31). Penembakan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati tersangka S selaku pemilik tempat hiburan malam Ferrari dan Resto, karena korban kerap memberitakan dan meminta jatah uang sebesar Rp12 juta dan dua butir pil ekstasi setiap hari.

BacaEksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diupah Rp18 Juta

BacaPengakuan Tersangka Penembakan Marsal: Bos Saya di Ferrari yang Menyuruh

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, dalam konferensi pers di Mapolresta Siantar, mengatakan, terhadap para tersangka pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap akan dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Share this: