Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua dari tiga orang tersangka kasus penembakan wartawan Siantar, masing-masing inisial S dan YFP dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak di Mapolres Siantar, Kamis (23/6/2021).

Atas arahan S, tersangka AS dan YFP pun menindaklanjutinya dengan melakukan penembakan terhadap Mara Salem Harahap. Lokasi penembakan berada sekitar 300 meter dari kediaman Marsal di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) malam.

Dalam penembakan itu, peluru mengenai kaki kiri bagian paha atas hingga mengakibatkan korban kritis karena kehabisan daerah. Korban sendiri meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematang Siantar.

BacaWartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap

BacaWartawan di Siantar Didor, Dieksekusi di dekat Rumah

Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup.

Share this: