Kisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Pengurus Projo saat menemui pejabat BPN Karo, Jumat (4/6/2021).

Sementara itu, Anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, yang juga hadir dalam rapat itu mengatakan menjadi tanda tanya kenapa ketika HGU PT BUKB akan berakhir pada 2024, baru akan dibangun.

“Apakah selama ini, sejak 1997, sudah dilakukan sesuai perizinan,”  tanya Onasis Sitepu.

Menanggapi hal itu, pihak BPN mengatakan bahwa awalnya area PT BUKB merupakan tanah terlantar (tidak diusahai, red) dan saat ini HGU-nya terblokir.

“Kalau izin-izin, itu di luar kapasitas BPN,” kata pejabat BPN, dalam rapat itu.

Sedangkan, Camat Tigapanah, masih dalam surat notulen DPRD Karo itu, mengungkapkan bahwa Mujianto adalah tuan tanah di Kacinambun. Menurut Camat Tigapanah, Mujianto memiliki HGU dan juga tanah-tanah pribadi.

Namun, Lloyd juga menurut Camat Tigapanah, memiliki AJB (Akta Jual Beli) dari notaris dan tanahnya di sana, namun diklaim PT Bibit Unggul Karo Biotek.

“HGU ini di mana sebetulnya,” kata Camat Tigapanah, bingung.

BacaTerjadi Penebangan Liar di Hutan Lindung Siosar Merek

BacaPolisi Hutan dan Polres Karo Tinjau Lokasi Illegal Logging, Warga: Polhut Lalai dan Sok Terkejut

Soal itu, pihak BPN mengaku tidak dapat memastikan apakah tanah Lloyd ada masuk ke HGU atau tidak.

“Pengadilan nanti yang akan menentukan, karena sudah berperkara di PTUN,” kata pihak BPN.

Atas keterangan berbagai pihak itu, DPRD Karo menegaskan bahwa untuk hibah dari HGU sesuai penjelasan BPN harus ada izin dari Kanwil BPN, maka harus ditindaklanjuti. Dan saat ini, perlu diketahui bahwa status HGU PT BUKB di database BPN, terlantar-terblokir karena tidak sesuai dengan SK HGU.

Sekadar diketahui bahwa Mujianto, merupakan direktur di PT Bibit Unggul Karo Biotek.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: