Mendendam Karena Sering Dimaki Saat Diminta Bayar Utang

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Dedek Kurniadi, tersangka pembunuhan terhadap Aydilla Safitri diringkus Polsek Tigapanah.

Menurut Halashon, dalam kasus ini mengarah ke kasus perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.

“Sekarang, tersangka berada di Mapolsek Tigapanah untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Terpisah, Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo Tekwasi Sinuhaji mengapresiasi kinerja pihak kepolisian terutama Polsek Tigapanah atas tindakan cepat meringkus pelaku.

“Ini adalah contoh kinerja yang baik. Kita sangat senang dan bangga. Semoga ini membuat hati keluarga korban sedikit terobati,” ujar Tekwasi, yang juga warga Ajijulu Kecamatan Tigapanah ini.

BacaPara Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati

BacaPersoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda bernama Aydilla Safitri Br Surbakti mengalami luka tusuk di sejumlah tubuhnya. Namun, warga Desa Ajijulu Kecamatan Tigapanah ini akhirnya meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat di Rumah Sakit Efarina Etaham.

Share this: