Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

Share this:
BMG
Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin dan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.

Zainal Arifin dalam surat itu juga merincikan beban cicilan uang yang harus dibayar setiap bulannya ke bank selama lima tahun. Juga kewajibannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari saudara, dan teman-temannya.

“Perlu bapak ketahui setiap bulannya saya harus menanggung beban membayar sebanyak Rp10 juta per bulan ke bank selama lima tahun. Karena keperluan pengangkatan saya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang saya serahkan kepada Bapak, selain dipinjam dari bank, saya juga meminjam dari saudara, dan kawan-kawan yang harus saya lunasi,” katanya.

“Demikian saya sampaikan kepada Bapak, kiranya Bapak dapat memakluminya dan mengembalikan uang yang saya serahkan. Pak, Sampai kapanpun saya tetap menganggap Bapak sebagai Saudara saya dan yang telah berjasa kepada saya”. Terima Kasih Pak,” bunyi surat tertanggal 7 Mei 2020 tersebut.

BacaBupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar

BacaDugaan Korupsi Rehab GOR Asber Nasution Tebing Tinggi, 12 Orang Diperiksa

Dalam berkas tersebut, Zainal Arifin menyertakan beberapa lampiran barang bukti berupa transferan uang melalui rekening Bank Sumut, BRI, dan Syariah Mandiri.

Share this: