Kaki Tangan Gembong Narkoba ‘Man Batak’ Didor

Share this:
BMG
Dua orang kaki tangan gembong narkoba Firman Pasaribu alias Man Batak, masing-masing berinisial MZ alias Zuned dan HT alias Ogut diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

Terhadap kedua tersangka, Martualesi menegaskan, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sekadar diketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap Firman Pasaribu alias Man Batak, gembong narkoba, pada Selasa (3/2), di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. ‘Man Batak’ merupakan salah satu bandar besar narkoba yang mengendalikan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, selama satu dekade.

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

BacaTerungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang

Pekerjaan haram itu dia lakoni telah menjadi pekerja migran di negeri jiran tetangga, Malaysia.

Share this: