Pencurian Kabel PT KIS, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Share this:
BMG
TI, pelaku pencurian kabel milik PT KIS Deli Serdang diamankan di Mapolsek Sunggal. 

SUNGGAL, BENTENGTIMES.com– PT KIS Deli Serdang yang beralamat di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, baru saja kemalingan. Kabel yang disimpan di dalam gudang PT KIS tersebut dicuri.

Untung ada kamera pintai atau CCTV. Sehingga, pelaku berhasil diidentifikasi. Pihak PT KIS Deli Serdang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, PT KIS Deli Serdang dalam laporan pengaduannya mengungkapkan jika kasus pencurian itu terjadi pada Senin (18/01/2021), pagi sekira pukul 08.00 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat sama sekali tidak menyadari jika perbuatannya telah terekam kamera pintai.

Atas kasus pencurian kabel itu, pihak PT KIS Deli Serdang, mengaku mengalami kerugian berkisar Rp5 jutaan.

Atas petunjuk dari rekaman CCTV itu, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Pelakunya diketahui berinisial TI (40).

BacaBerantas Narkotika di Sei Semayang Sunggal, 1 Bandit Narkoba Ditangkap

BacaPembunuh IRT di Medan Telah Ditangkap, Motifnya Hutang Piutang

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di kediamannya, Jalan Binjai Km 12,5, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (18/01/2021), pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan tersangka, diantaranya 1 buah gagang las, 1 helai baju kaos oblong warna kuning, dan sepasang sandal jepit.

BacaGagal Konsumsi Sabu, Dua Orang Pecandu Nginap di Sel Polsek Sunggal

Baca2 Pria Saling Bacok, Keduanya Tewas

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengungkapkan, saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sunggal.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Budiman.

Share this: