Berantas Narkotika di Sei Semayang Sunggal, 1 Bandit Narkoba Ditangkap

Share this:
BMG
Tersangka penyalahguna narkoba inisial A alias RS (diapit petugas), warga Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diamankan di Mapolsek Sunggal.

SUNGGAL, BENTENGTIMES.com– Tim Khusus Anti Bandit Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Satu orang bandit narkoba berinisial A alias RS diringkus dari Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh, bandit narkoba berusia 30 tahun tersebut merupakan warga Bintang Terang, Desa Mulyorejo Sunggal, Deli Serdang. Dari tangan RS, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (10/10/2020), menuturkan, penangkapan tersangka RS berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, sering sekali terjadi transaksi narkoba.

“Dia ini ditangkap pada Kamis (8/10/2020), siang sekira pukul 14.00 WIB, yang lalu,” ujar Budiman.

Masih kata Budiman, saat dilakukan penindakan, RS tidak sendiri. Mereka ada tiga orang, namun dua temannya melarikan diri begitu melihat polisi datang.

Baca2 Pria Saling Bacok, Keduanya Tewas

BacaPembunuhan di Medan, IRT Ditemukan Tewas, Tangan Terikat-Mulut Disumpal

Sementara, RS kini telah diamankan di Mapolsek Sunggal. Dia mengatakan, atas kepemilikan narkotika sabu itu, RS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Share this: