Gagal Konsumsi Sabu, Dua Orang Pecandu Nginap di Sel Polsek Sunggal

Share this:
BMG
Dua orang pecandu narkotika masing-masing berinisial HP dan AS diamankan di Mapolsek Sunggal.

SUNGGAL, BENTENGTIMES.com– Dua laki-laki pecandu narkotika masing-masing berinisial HP (34) dan AS (28) gagal mengunsumsi sabu karena keburu ditangkap Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, di Jalan Binjai Km 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Kamis (19/11/2020), siang sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Minggu (22/11/2020), menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya, tim segera menindaklanjuti info tersebut. Begitu tim dari Unit Reskrim Polsek Sunggal tiba, dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor keluar dari Gang Pantai dan tim langsung mengejar kedua orang tersebut.

BacaBaru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ditembak di Perladangan Nabar Barusjahe

Sewaktu berada di Jalan Binjai Km 10, tim berhasil menyalip dan memberhentikan kedua pria tersebut. Kemudian, keduanya digeledah dan ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kepada petugas, keduanya mengaku baru saja membeli sabu itu secara patungan seharga Rp50 ribu untuk dipakai bersama.

BacaBerantas Narkotika di Sei Semayang Sunggal, 1 Bandit Narkoba Ditangkap

Atas perbuatannya, kedua tersangka asal Jalan Binjai Km 10,5 Gang Masjid Desa Paya Geli itu telah diamankan di Mapolsek Sunggal.

“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Budiman Simanjuntak.

Share this: