Upah Rp1,5 Juta per Minggu, Jalan Tiga Bulan Ditangkap, Dituntut 14 Tahun Bui

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Irfan Pranata saat menjalani sidang tuntutan lewat teleconference di PN Siantar, Rabu (16/9/2020) siang.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa Irfan Pranata yang diberi kesempatan oleh majelis hakim memberi tanggapan, memohon keringanan hukuman, dengan alasan sudah berkeluarga.

Sekadar informasi tambahan, berdasarkan keterangan saksi bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi milik Lomo (DPO). Irfan melakoni pekerjaan itu selama 3 bulan dengan upah per minggu sebesar Rp1.500.000.

Tiga hari sebelum penangkapan, Selasa 10 Maret 2020, sore sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Irfan Pranata menerima 2 buah plastik klip berisi 100 butir pil ekstasi dan 50 butir pil ekstasi di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2472 TBI dan menyimpan barang haram itu ke dalam sebuah power bank miliknya.

Kemudian, pada Kamis 12 Maret 2020 malam, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Irfan Pranata kembali menerima narkotika jenis sabu seberat 5 gram terbungkus kertas tisu dari Lomo.

BacaDalam Sepekan Terakhir, 140 Bandit Narkoba Ditangkap Polisi di Sumut

Lalu, keesokan harinya Jumat siang, sekira pukul 14.00 WIB, Lomo kembali menghubungi terdakwa agar memberikan sabu tersebut kepada Annes (berkas terpisah) di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, sesaat personel Sat Resnarkoba Polres Siantar melakukan penangkapan.

Share this: