Terjadi di PN Siantar, Vonis Penyalahguna Narkotika Dikorting 14 Bulan Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa penyalahguna narkotika Ganang Prihatin, saat menjalani sidang putusan lewat teleconference di PN Siantar, Selasa (15/9/2020) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika tidak berbanding lurus dengan penegakan hukum di Kota Pematang Siantar. Hal itu terlihat dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar terhadap Ganang Prihatin, terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu.

Majelis hakim yang diketuai Christin Siagian, bersama dua hakim anggota Rahmad Hasibuan dan Moh Iqbal, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Ganang Prihatin selama 2 tahun dan 10 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.

Christin dalam pembacaan vonis mengatakan, terdakwa Ganang Prihatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri.

“Terhadap terdakwa Ganang Prihatin dipidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ujar Christin Siagian, dalam sidang putusan yang digelar lewat teleconference, Selasa (15/9/2020) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

Selain itu, terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan sesuai dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, JPU Ester Lauren Harianja, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, menuntut terdakwa Ganang Prihatin dengan hukuman 4 tahun penjara, sebagaimana diatur sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaVonis Ringan, JPU Kejari Tebingtinggi Banding Untuk 4 Perkara Narkotika Ini..

Sebagai informasi tambahan, terdakwa Ganang Prihatin diamankan Sat Reskoba Polres Siantar dari sebuah warnet GG Net di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Senin 4 Mei 2020 malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 buah potongan plastik klip berisi sabu 0,10 gram dan 1 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral lengkap dengan pipet.

BacaSabu 6.029,96 Gram dan Ekstasi 43 Butir Dibuang ke Septik Tank, 10 Orang Tersangka

Selain itu, dari terdakwa juga ditemukan 1 buah kompeng karet, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi sabu dengan berat 1, 32 gram, dan 1 buah jarum sumbu serta 1 buah mancis.

Share this: