Perkara Judi, Beda Vonis Hakim Terhadap Mantan Anggota Dewan dan Orang Biasa

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa judi togel; Arifin Simangunsong alias Lever, Lamhot Nababan, dan Rudolf Motang Hutabarat, saat menjalani sidang putusan lewat teleconference di PN Siantar, Senin (14/9/2020), siang sekira pukul 13.40 WIB.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap tiga orang terdakwa kasus judi togel jenis Sidney yang melibatkan seorang mantan Anggota DPRD Siantar, Senin (14/09/2020) siang, sekira pukul 13.40 WIB. Namun, vonis hakim berbeda terhadap terdakwa satu sama lain.

Dalam sidang dengan agenda putusan lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Majelis Hakim yang diketuai Danar Dono, menjatuhkan vonis terhadap Rudolf Motang Hutabarat selama 5 bulan penjara. Vonis terhadap Rudolf Motang Hutabarat itu lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar Christianto Situmorang menuntut Rudolf Motang Hutabarat,  dengan sanksi hukuman selama 6 bulan penjara.

Kemudian terhadap rekan Rudolf, Lamhot Nababan dituntut 7 bulan penjara. Sedangkan, terhadap Arifin Simangunsong alias Lever dituntut elama 8 bulan penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana tentang perjudian.

Namun, dari sidang itu, hanya terhadap terdakwa Lamhot Nababan dan Arifin Simangunsong alias Lever, yang tuntutan dan vonis hukumannya sama.

Dalam sidang agenda putusan itu, majelis hakim Danar Dono menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Lamhot Nababan 7 bulan bui sesuai Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dan, terhadap Arifin Simangunsong alias Lever dijatuhi vonis hukuman 8 bulan bui sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kesempatan bermain judi terhadap Rudolf Motang Hutabarat dan Lamhot Nababan sebagaimana diatur sesuai Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujar Danar Dono, dalam putusannya.

Sementara, terhadap Arifin Simangunsong alias Lever, telah memberikan kesempatan bagi khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perjudian sebagaimana diatur sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana tentang Perjudian.

BacaJalani Sidang Perdana Perkara Judi, Mantan Ketua DPRD Siantar Tampil Pakai Masker

Sesuai pertimbangan, ketiga majelis hakim dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya.

Sekadar diketahui, awalnya para terdakwa berjumlah empat orang, yakni Arifin Simangunsong alias Lever, Eliakim Simanjuntak dan Lamhot Nababan diringkus personel Sat Reskrim Polres Siantar dari salah satu warung kopi di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (6/5/2020) siang. Sedangkan, Rudolf Motang Hutabarat dijemput dari rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, pada hari yang sama.

BacaPerjalanan Karir Politik Eliakim Simanjuntak, dari Staf Khusus jadi Ketua DPRD Siantar

Saat penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP merk Nokia berisi angka tebakan judi jenis Sidney. Selain itu, 1 lembar kertas berisi nomor tebakan Sydney dan uang tunai sebesar Rp38 ribu.

Namun salahseorang dari mereka, Eliakim Simanjuntak telah meninggal dunia di RSUD Djasarmen Saragih (almarhum), Rabu (9/9/2020), dini hari sekira pukul 00.10 WIB. Eliakim diketahui mengalami sakit komplikasi yang sudah lama dideritanya.

Share this: