Pengidap Penyakit Paru di Siantar Dimakamkan Standar Covid-19, Keluarga Tak Terima

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Warga pengidap penyakit paru di Siantar dikebumikan sesuai dengan protokol covid-19 di pemakaman Mr X, Jalan Vihara, Siantar, Selasa (1/9/2020).

Namun beberapa hari belakangan, sambung Boru Samosir, penyakit almarhum kambuh dan sempat dirawat di RS Vita Insani Kota Pematang Siantar, selama dua hari.

“Setelah dirawat di Vita Insani, sempat pulang ke rumah,” ucap Boru Samosir.

Kemudian Senin (31/8/2020), sore sekira pukul 18.00 WIB, penyakit almarhum kembali kambuh. Keluarga pun membawanya ke RSUD dr Djasamen Saragih. Tapi takdir berkata lain, hanya satu jam berada di rumah sakit, suaminya meninggal dunia.

Suasana pemakaman alm Jhonny Sibarani berlangsung haru di pemakaman Mr X, Jalan Vihara, Siantar, Selasa (1/9/2020).

Istilah Baru Probable 

Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto telah memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, istilah baru kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

BacaKasus Covid-19 di Gunungsitoli Naik Drastis, 21 Orang Positif

Sementara, beberapa istilah lain mengalami perubahan, di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi kasus suspek, kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan kontak erat.

Share this: