Boin Dampingi Suharja, Korban Penganiayaan Oknum Polisi: Hukum Harus Ditegakkan!

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Boin Silalahi, Direktur Yayasan Bantuan Hukum EPI Ginosko (kanan) bersama korban penganiayaan Suharja Sinuraya saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/6/2019), di Kafe 99, Jalan Pahlawan Kabanjahe.

KARO, BENTENGTIMES.com– Direktur Yayasan Bantuan Hukum EPI Ginosko, Boin Silalahi SH MH meminta hukum harus ditegakkan dalam kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan beberapa orang oknum Sat Sabhara Polres Tanah Karo terhadap korban Suharja Sinuraya (32). Sebagaimana amanat konstitusi tertuang dalam UUD pasal 27 ayat 1, hukum adalah panglima.

“Mulai saat ini, saya akan mendampingi Suharja Sinuraya terhadap kasus kekerasan yang dialaminya. Terlebih pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum yang seyogyanya bertugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” kata Boin Silalahi, saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/6/2019), di Kafe 99, Jalan Pahlawan Kabanjahe.

Masih kata Boin, perihal pasal yang telah ditetapkan pihak kepolisian terhadap para penganiaya, yakni pasal 170 jo 351 KUHPidana memang sudah tepat, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan merujuk pada pasal 21 ayat 4 KUHAP, maka dapat dilakukan penahanan terhadap para pelaku.

“Kami berharap hukum ditegakkan. Kita yakin, dibawah kepemimpinan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Polri akan bertindak profesional,” tandas Boin.

BacaKasus Penganiayaan Ketua Karang Taruna oleh Oknum Polisi Diharapkan Diusut Tuntas

BacaBegini Pengakuan Warga Terkait Keterlibatan Marlon Purba atas Penganiayaan Siliyana Manurung

Pengacara muda ini juga mengingatkan, dengan adanya kasus ini kiranya ‘image buruk’ terhadap Polri bisa ditepis karena ulah segelintir oknum Polri.

“Kita tidak ingin Institusi Polri sebagai pendekar Kamtibmas yang kita banggakan tercoreng akibat ulah oknum,” tandasnya.

Sementara, Suharja Sinura, yang juga kader Karang Taruna Karo ini meminta agar para pelaku diproses secara hukum yang berlaku.

“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, agar kedepannya tidak terjadi hal serupa seperti yang saya alami,” ujar warga Desa Bunuraya Baru, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ini.

BacaStatus Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Oknum Dokter Tak Ditahan

BacaTerlalu! Ketahuan Punya Istri Muda, Oknum ASN Pemkab Karo Ini Aniaya Istri

Untuk diketahui, Polres Karo sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan nomor: B/157/VI/2019/Reskrim, tertanggal 4 Juni 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 jo 351 dari KUHPidana, terjadi pada Jumat 31 Mei 2019, dini hari sekira pukul 02.00 WIB di Desa Bunuraya Baru, Kecamatan Tigapanah.

Polres Karo juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe. SPDP bernomor: B/138/VI/2019/Reskrim tertanggal 4 Juni 2019, atas nama Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo, Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan selaku penyidik.

Share this: