Diamankan di Perladangan Gang Pelawi Berastagi, 22 Gram Ganja Kering Disita

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Ario Milala, pengedar ganja berikut dengan barang bukti daun ganja kering diamankan di Polsekta Berastagi. Foto diabadikan Selasa (8/1/2019).

KARO, BENTENGTIMES.com– Personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bernama Ario Milala (48), Senin (7/1/2019), sekira pukul 15.00 WIB. Ario diamankan dari Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di Perladangan Gang Pelawi.

Dari tangan warga Dusun I, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, ini petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering kurang lebih 22,57 gram.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munthe kepada BENTENG TIMES, Selasa (8/1/2019), menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, ada kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Lalu bersama personel Polsekta Berastagi, ia langsung menuju ke lokasi.

Sesampai di TKP (tepat kejadian perkara) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim menemukan seorang laki-laki yang diketahui bernama Ario Milala, sedang berdiri di Perladangan Gang Pelawi. Kemudian dilakukan penggeledahan.

BacaTransaksi Narkoba di Penginapan Latersia Berastagi, Gagal

Dari dalam kantung jaket warna coklat sebelah dalam milik tersangka, ditemukan 1 paket kertas gulungan koran diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 14,10 gram dan 1 paket kertas gulungan koran diduga berisi narkotika jenis ganja seberat bruto 14,80 gram. Lalu dalam kantung celana sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan pengembangan ke ladang milik AM (tersangka) di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Dari lokasi itu kembali ditemukan 1 paket kertas gulungan koran diduga berisi narkotika jenis ganja seberat bruto 22,57 gram.

BacaKisah Petani di Zona Merah Sinabung: Bertaruh Nyawa Demi Menyekolahkan Anak

Saat dikonfirmasi, Ario mengakui bahwa kesemua barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja itu miliknya untuk dijual kembali. Kini, tersangka berikut dengan barang bukti sudah dibawa petugas Polsekta Berastagi ke Polsekta Berastagi guna proses hukum lebih lanjut.

Share this: