Terpidana Trafficking Diana Aman Main Hape di Imigrasi

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Diana Aman (3 kiri), terpidana TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) saat diamankan petugas Imigrasi Tanjungbalai-Asahan, Kamis (30/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Diana tampak panik dan memainkan hape atau handphone begitu diamankan petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan. Wanita berkulit putih bersih itu langsung ditahan begitu turun Kapal Fery Ocean Star 2 yang ditumpanginya dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (30/8/2018) pukul 17.30 WIB.

Keterangan diperoleh Benteng Times, penangkapan Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Diana bermula dari kecurigaan petugas saat melihat di paspor masuknya tertera tanda merah, yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada tahun 2017.

“Curiga terhadap identitasnya, Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Teluk Nibung langsung melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan terungkap bahwa pemilik paspor atas nama Diana Aman tersebut merupakan DPO dari kejaksaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selanjutnya melakukan penahanan dan kemudian menyerahkan wanita tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai,” ujar Muhammad Azis, Humas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan, Jumat (31/8/2018).

(Baca: Mujianto Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura)

(Baca: Saksi Kunci Mega Skandal 1MDB Malaysia Ditangkap di Indonesia)

Diketahui bahwa Diana Aman merupakan pelaku trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan divonis pidana penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, pada Selasa, 30 Mei 2017.

Vonis terhadap Diana Aman tersebut berkaitan dengan kasus kematian Yufrinda Selan, tenaga kerja wanita yang dikirim Diana Aman ke Maaysia secara ilegal.

Namun, sidang terhadap Diana Aman tersebut adalah in absenstia karena Diana Aman tidak hadir.

Share this: