Ini Janji Kadisdik Simalungun Buat Alifah: Kita Upayakan Kembali Kuliah di IPB

Share this:
BMG
Mahasiswi IPB penerima BUD dari Pemkab Simalungun Alifa Ayudia Hibatillah Inara.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih akan mengupayakan agar Alifa Ayudia Hibatillah Inara dapat melanjutkan kembali pendidikannya di Institut Pertanian Bogor (IPB). Apalagi, penghentian dana beasiswa utusan daerah (BUD) terjadi hanya karena persoalan administrasi.

“Kami akan mengupayakan agar Alifa kembali berkuliah di IPB. Bapak bupati juga berpesan demikian,” kata Resman, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Mojopahit, Medan, Selasa (31/7/2018).

Maka dari itu, Resman mengaku pihaknya akan berupaya menjalin komunikasi yang intens dengan pihak IPB. “Kemarin kehilangan komunikasi. Ini sudah dijembatani dengan orangtuanya. Segera akan kita selesaikan masalah ini, memang nama Alifa tidak ada di penerimaan BUD 2018, tapi akan kami upayakan,” ujarnya.

Resman menambahkan, setiap mahasiswa yang mendapat BUD memperoleh uang sekitar Rp20 juta setiap semester. “Rp11 juta untuk uang kuliah. Rp9 juta untuk uang saku,” sebut Resman.

Kadisdik Simalungun Resman Saragih bersama rekannya sesama pejabat di Pemkab Simalungun saat memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Selasa (31/7/2018).

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar juga berharap agar Alifa dapat kembali berkuliah seperti biasa.

Dia juga kurang begitu percaya dengan alasan yang disampaikan oleh Kepala Disdik Kabupaten Simalungun mengenai alasan penghentian BUD kepada Alifa.

“Seperti ada yang disembunyikan,” ujar Abyadi.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Pemkab Simalungun menghentikan program beasiswa utusan daerah (BUD) kepada Arnita Rodelina Turnip, salah seorang peserta BUD dari Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor (IPB).Penghentian pemberian BUD ini diduga karena Arnita Rodelia Turnip berpindah keyakinan.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di Medan, Minggu (29/7/2018). Dikatakan Abyadi, laporan tersebut disampaikan Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun. Dalam laporannya langsung ke Ombudsman RI, Lisnawati menjelaskan Pemkab Simalungun diduga melakukan penghentian pemberian BUD karena persoalan pindah agama.

Alhasil, Arnita, putri Lisnawati hidup terkatung-katung di Bogor Jawa Barat.

“Penghentian BUD itu disampaikan Dinas Pendidikan Simalungun melalui surat itu ke IPB sekitar September 2016. Ketika itu, Arnita masih duduk di bangku Semester-II. Suratnya berisikan pemberitahuan bahwa Arnita Rodelina Turnip dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun,” ujar Abyadi.

Berdasarkan pengakuan Lisnawati, kata Abyadi, Arnita selama mengenyam pendidikan di IPB selalu mendapat Indeks Prestasi (IP) di atas minimum yang telah ditetapkan.

“Lisnawati mengaku kebingunan mencari uang untuk biaya hidup anaknya, Arnita. Karena hanya bekerja sebagai petani. Beruntung Muhammadiyah membantu Arnita. Ia akhirnya difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Jakarta,” ujarnya.

Share this: