Fifi Ungkap Respon Ahok atas SP3 Rizieq Shihab

Share this:
Fifi Lety Indra

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Penghentian penyidikan kasus chat imam besar FPI Habib Rizieq Shihab ikut menuai komentar dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Reaksi mantan Gubernur DKI Jakarta ini diungkap adiknya, Fifi Lety Indra.

Firy mengatakan bahwa kabar soal SP3 Habib Rizieq membuat dirinya banyak ditanyai soal hal tersebut. Banyak yang meminta konfirmasi kepada Fifi terkait respons Ahok soal SP3 Habib Rizieq. Fifi lalu menjelaskannya lewat Instagram. Dia membenarkan respons Ahok yang beredar di media sosial.

“Lagi-lagi aku ditanya soal tulisan di atas ini benar engak, bahwa itu jawaban AhokBTP waktu ditanya soal SP3 tersebut? Jawabnya, iya benar! Memang AhokBTP jawab: ‘Puji Tuhan’,” tulis Fifi seperti dilihat pada Senin (18/6/2018).

(BACA: Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab SP3, tapi Bisa Dibuka Lagi)

Menurut Fifi, jawaban ‘Puji Tuhan’ itu juga disampaikan Ahok saat peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan ditolak. Dia lalu mengutip ayat Alkitab. “Adilkah ini? Jawabannya tetap sama semua Puji Tuhan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pada 15 Juni 2018, bertepatan dengan Idul Fitri, Rizieq membuat video yang di dalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat mesum dihentikan Polda Metro Jaya. Dia mengaku sudah memegang SP3 asli.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Rizieq dalam video tersebut.

Klaim Habib Rizieq itu lalu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini. Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu, dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik, kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya. Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” tegas Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).

Share this: