2 Penganiaya Hitler Nababan Jadi Tersangka

Share this:
Screenshot Anggota DPRD Karawang Hitler Nababan dipukuli sekelompok orang.

KARAWANG, BENTENGTIMES.com – Polisi menetapkan tersangka dua orang penganiaya anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan. Polisi mendapatkan bukti, kedua orang itu memukuli Hitler. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (22/5/2018) sore.

“Keduanya jadi tersangka, inisialnya N dan AM,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Rabu (23/5/2018).

Kedua orang itu mengaku menyerang dan memukuli Hitler dipicu soal karikatur Rizieq Shihab dan Amien Rais. Karikatur itu diposting Hitler di WhatsApp group. “Mereka mengaku spontanitas,” terang Slamet.

(BACA: Gara-gara Meme Rizieq Shihab dan Amien Rais, Hitler Nababan Dihajar Massa)

N dan AM masih menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian belum memastikan apakah kedua pelaku akan ditahan atau tidak. “Masih diperiksa ini,” tegas dia.

Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (22/5/2018). Sekelompok orang memukuli Hitler yang juga politikus demokrat hingga babak belur. Hitler sendiri menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pelaku penganiayaan dijerat pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun,” tutup Slamet.

Share this: