Jika Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu

Share this:
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait aksi teror bom di Surabaya.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu. “Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang,” kata Jokowi.

Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

“Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu,” kata Jokowi.

Rangkaian teror terjadi di Surabaya dan Sidoarjo dalam 24 jam terakhir. Kemarin, ledakan terjadi di tiga gereja di Surabaya, yaitu di Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat di Jalan Arjuna pada Minggu (13/5/2018).

Kemudian, ledakan juga terjadi di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/5/2018) dini hari.

Dari kejadian di tiga gereja di Surabaya, 13 orang meninggal dan 44 orang luka-luka. Sementara itu, ledakan di Sidoarjo mengakibatkan dua orang tewas. Sementara satu orang lain ditembak mati polisi sehingga total ada tiga orang tewas di Rusun Wonocolo.

Selain itu, terdapat tiga korban luka yang saat ini menjalani perawatan di RS Siti Khodijah. Pada Senin (14/5/2018) pagi ini, bom bunuh diri kembali terjadi di depan Markas Polrestabes Surabaya. Belum diketahui jumlah korban akibat aksi teror ini.

Share this: