Parah! Nenek 65 Tahun Jual Sabu, Barang Haram Tersebut Diperoleh dari Putrinya

Share this:
Seorang nenek yang diamankan karena menjual sabu.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Seorang wanita berinisial YS (65), ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Pelaku mengaku nekat melakukan hal itu demi membiayai kebutuhan hidup.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakutta Sitepu mengatakan, awalnya mendapat informasi dari warga bahwa ada lokasi yang jadi tempat peredaran narkoba. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan operasi under cover buy atau pembelian secara terselubung. Pelaku pun ditangkap pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca: Ayah dan Anak Kompak Gelapkan Ranmor, Ibunya Ikut Menikmati 

Baca: Janda Tebing Tinggi Nekat Jual Sabu Demi Hidup Lima Orang Anak

“Saat ke lokasi, petugas menyamar sebagai orang yang hendak membeli sabu. Dari situ diketahui, setelah ada yang memesan tersangka mengambil sabu ke rumah salah seorang putrinya,” kata John, Selasa (19/9/2023).

“Lalu, tersangka memberikan uang dan mendapatkan sabu yang kemudian diberikan ke pembeli. Jadi, ibu ini hanya perantara dari anaknya yang saat ini sedang buron,” tambahnya.

Kemudian, YS dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, YS mengaku sudah 10 kali menjual sabu dalam kurun waktu 1 bulan. “Dia menjual sabu satu paket dengan berat 1 gram itu sekitar Rp100 ribu,” ungkapnya.

Baca: Ibu dan Putrinya Selundupkan 1 Kg Sabu di Pakaian Dalam

Baca: Duh, Ibu Rumah Tangga Bawa 1 Kg Sabu

Ia mengungkapkan YS pada dasarnya tinggal bersama beberapa anak dan belasan cucunya. YS pun mengaku melakukan hal itu demi bertahan hidup.

“Motif pelaku menjual sabu ini lebih untuk ke ekonomi. Yakni memenuhi biaya kebutuhan hidup, termasuk untuk anak dan cucunya,” tutupnya.

Share this: