Dugaan Aliran Suap Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut: Saya Sudah Bentuk Tim

Share this:
BMG
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Insert) Ilustrasi.

Bermula dari Penuturan Bripka Ricardo Siahaan

Sebelumnya, isu Kapolrestabes Medan menerima aliran suap bandar narkoba mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu terungkap dari penuturan Bripka Ricardo Siahaan, Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian uang barang bukti Rp650 juta di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/1/2022) lalu.

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp300 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi ke atasannya.

Dia juga mengaku diperintahkan Riko (Kapolrestabes) menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk keperluan membeli sepeda motor.

Bripka Ricardo Siahaan, terdakwa kasus pencurian uang barang bukti Rp650 juta.

BacaOknum Polisi Adu Fisik dengan Anak Kandung, Kapolres Siantar Turun Tangan

BacaTerlibat Narkoba, Oknum Polisi Dapat ‘Korting’ Hukuman di PN Siantar

Dan, barang itu diperuntukkan untuk Anggota Babinsa dari Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.

Halaman Selanjutnya >>>

Kombes Riko: Masalah Motor, Itu Saya Pesan Sendiri

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: