Tiga Bulan Buron, Membunuh di Tanjung Mulia Diringkus di Paluta

Share this:
BMG
Yasoki Giawa alias pak Jeksen, buronan kasus pembunuhan diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (15/2/2021).

Dayan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana mati hingga penjara 20 tahun,” tegas Dayan.

BacaPengusaha Salon Itu Dibunuh, Jasad Dibuang di Semak Lubuk Gonting, Harta Dikuras

BacaPersoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau

Sekadar diketahui, Yasoki Giawa menikam Julpan Nduru, di Jalan Kawan III, Gang Turi, Keluruhan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Senin (9/11/2020) dini hari lalu.

Share this: