Pileg Kota Medan, Petahana Bertumbangan, Ini Mereka yang Bertahan

Share this:
Ilustrasi Pileg 2019

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan pihaknya belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif.

“Sampai saat ini KPU belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif di semua tingkatan karena prosesnya kini masih proses rekapitulasi hasil penghitungan suara,” katanya.

Ia menjelaskan tahapan saat ini masih dalam proses rekapitulasi suara hingga 22 Mei, dimana hasil perolehan suara akan ditetapkan KPU RI melalui sebuah keputusan. Setelah itu maka tiga hari kemudian KPU menunggu apakah ada gugatan sengketa pemilu atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pileg maupun Pilpres 2019.

“Kalau dalam waktu tiga hari tersebut ternyata tidak ada gugatan ke MK maka KPU di semua tingkatan baru menetapkan perolehan kursi untuk parpol,” kata Benget.

Selanjutnya setelah penetapan kursi tersebut, KPU masih juga menunggu kelengkapan syarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih seperti LHKPN dan lainnya.

“Aturan itu ada dalam PKPU No.4 dan 5 Tahun 2019. Jadi yang baru ditetapkan itu hanya perolehan hasil suara bukan caleg terpilih,” pungkasnya.

Share this: