2019, Karo Dapat Rp102 Miliar Dana Bagi Hasil Pajak Sumut

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berjabat tangan dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, dalam acara penyerahan DIPA 2019, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (14/12/2018). 

Begitu juga soal penyerahan DIPA tersebut, Edy menyebutkan bahwa langkah ini agar penggunaan anggaran khususnya pelaksanaan proyek pembangunan dikerjakan di awal tahun. Untuk itu pula, ia akan melakukan pengawasan di daerah. Begitu juga pesannya kepada inspektorat agar mengawasi di internal pemerintahan.

BacaKPK Tahan 35 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus ‘Uang Ketok’

BacaDiklat Kepala Daerah, Mendagri Singgung Sumut Rontok Karena Korupsi

Sementara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut Bakhtaruddin menyebutkan bahwa untuk alokasi APBN 2019 di Sumut, total DIPA yang diberikan sebesar Rp65,31 triliun. Terbagi untuk instansi vertikal sebesar Rp21,96 triliun dan untuk Pemerintah Daerah Rp43,35 triliun.

“Untuk transfer dana daerah itu cukup besar. Meningkat 5 persen dari tahun sebelumnya (total untuk Sumut) sebesar Rp62,46 triliun. Pesan Menteri Keuangan, agar alokasi keuangan yang dialokasikan untuk pemda, instansi vertikal dan Kementerian Lembaga itu agar dilaksanakan secara efektif dan efisien. Misalnya, dilaksanakan awal tahun,” ucap Bakhtaruddin.

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat berbincang dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, usai menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019, di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu lantai 2, Medan, Jumat (14/12/2018).

Sedangkan, untuk dana transfer daerah bagi kabupaten/kota lanjutnya, akan disesuaikan dengan pembahasan APBD masing-masing. Karena itu di awal tahun anggaran pembangunan bisa dilakukan mulai dari pelaksanaan tender hingga belanja, agar daya serap secara bertahap berjalan baik dan lancar.

Share this: