Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Ombudsman RI

Share this:
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara dengan tudingan sengaja tidak mengganti Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut yang sudah ditahan KPK.

Padahal, Ketua Badan Kehormatan adalah salah satu dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2019 yang jadi tersangka atas kasus suap mantan gubernur Gatot, namun ia dibiarkan tetap memegang jabatan.

“Badan Kehormatan yang seharusnya berfungsi menjaga kewibawaan DPRD Sumut dari pelanggaran etika anggota DPRD, justru dipimpin seorang tersangka korupsi dan ditahan KPK,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S Siregar, Rabu (1/8/2018).

Pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPRD Sumut yang plesiran ke Prancis tiga bulan lalu belum juga diproses Badan Kehormatan DPRD Sumut. Pengadu belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan atau diberitahukan perkembangan pengaduan.

Dikatakan, pengaduan terkesan dipeti-es-kan dengan alasan Ketua Badan Kehormatan tidak pernah masuk kantor.

Pengadu juga mengalami kesulitan untuk mengetahui perkembangan pengaduannya, karena kantor Badan Kehormatan seringkali tutup dan tidak ada pegawai yang dapat dijumpai.

Pengadu merasa dirugikan terhadap pembiaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumut dengan tidak mengganti Ketua BK DPRD Sumut dan kantor BK DPRD Sumut jarang buka pada jam kerja.

“Ada dua pengaduan yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD Sumut terkait dugaan pelanggaran etik oknum Ketua DPRD Sumut yang tidak ditindaklanjuti. Ketua DPRD diduga sengaja melakukan ‘amputasi’ kewenangan Badan Kehormatan melalui kebijakan setiap pengaduan harus izin Ketua DPRD agar dapat diperiksa dan membiarkan tersangka korupsi KPK tetap sebagai Ketua Badan Kehormatan,” jelasnya.

Kata Padian, pengaduan ke Ombudman Sumut jadi sebuah desakan bagi Ketua DPRD Sumut untuk segera mengganti Ketua Badan Kehormatan, yang tidak tersandung pelanggaran hukum dan tidak menghalang-halangi proses pemeriksaan pengaduan di BK DPRD Sumut.

“Ombudsman harus memanggil Ketua DPRD untuk menghilangkan kecurigaan pengadu ada praktek main mata dengan teradu,” pungkasnya.

Share this: