Praperadilan 4 Tersangka Penerima Suap Gatot Ditolak PN Medan

Share this:
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Sedangkan alasan yuridis pemohon, penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu. KPK juga mengingatkan proses hukum terhadap 38 tersangka saat ini termasuk empat orang pemohon praperadilan itu merupakan proses lanjutan.

“Sebelumnya, 12 unsur pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi di DPRD Provinsi Sumut telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tipikor sehingga, kami berharap proses dan hasil akhir putusan praperadilan ini dapat memperkuat penanganan perkara yang dilakukan KPK,” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima ‘fee’ masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Share this: