KPK Panggil 4 Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gatot

Share this:
Gedung KPK

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Penyidik KPK memanggil empat dari 38 tersangka kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara. Empat orang yang merupakan anggota DPRD Sumut tersebut yakni Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait.

“KPK panggil empat tersangka untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK (Jakarta),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Suap diduga terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Dalam kasus suap ini, KPK menyebutkan telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp5,47 miliar selama proses penyidikan. Pengembalian uang itu berasal dari 38 anggota DPRD Sumut yang telah dijadikan tersangka.

Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Share this: