Kupon Zakat Eramas Beredar, Begini Kata Tim Pemenangan

Share this:
Kupon bergambar Eramas dan Anif Shah yang berbedar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Beredarnya kupon zakat bergambar Edy Rahmayadi-Musa Rajeck Shah (Eramas) dan H Anif Shah, yang merupakan ayah Musa, langsung ditanggapi oleh Tim Pemenangan Eramas.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas Sugiat Santoso, Kamis (14/6/2018) mengatakan bahwa kupon zakat yang beredar tersebut adalah kabar hoax dan tidak benar.

(BACA: Ustad Zulfan: Zakat Harus Ikhlas, tanpa Embel-embel)

Sugiat mengatakan, soal zakat dan sedekah, sebagai seorang Muslim yang taat, Edy Rahmayadi, maupun Musa Rajekshah selalu menunaikan kewajiban tersebut, tanpa dilatarbelakangi keinginan mereka maju di Pilgub Sumut.

“Jadi lucu kalau tiba-tiba Pak Anif, Pak Edy Rahmayadi dan Bang Ijeck menyalurkan zakat dengan cara-cara seperti itu. Kan aneh, apa mungkin sekelas Pak Anif, Pak Edy Rahmayadi dan Bang Ijeck tiba-tiba berzakat dengan cara-cara seperti itu. Padahal jauh sebelum Pilgubsu mereka menyalurkan zakat juga dan selalu tidak ingin banyak diketahui banyak orang,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Sumut Irham Buana Nasution menegaskan, pihaknya membantah kabar itu. Dia mengatakan tim suksesnya sama sekali tidak pernah mencetak kupon itu.

(BACA: Heboh! Beredar Kupon Zakat Eramas dan Anif Shah, Ada Rp500 Ribu, Ada Rp1 Juta)

“Kalau kita mencetak kupon itu, sudah pasti melanggar UU Pilkada. Kita juga sadar kalau itu tersebar di masyarakat, pasti akan menyebabkan konflik,” katanya sembari meminta agar KPU, Bawaslu dan kepolisian bisa mengusut tuntas kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, warga Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dihebohkan oleh beredarnya kupon zakat bergambar pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Edy Rahmayadi-Musa Rajkek Shah (Eramas) dan H Anif Shah, yang merupakan ayah dari Musa Rajeck Shah.

Dan, jumlah uang yang dijanjikan di kupon zakat itu cukup menggiurkan, yakni Rp500 ribu dan Rp1 juta per kepala keluarga. Dan, bagi siapa saja yang ingin mendapatkan uang tersebut, harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Adapun syarat-syarat yang tertera dalam lembaran kupon tersebut, yakni:

  1. Membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) 1 lembar.
  2. Membawa KTP asli dan fotocopy 1 lembar.
  3. Bersedia memilih dan mendukung pasangan Eramas pada Pilgubsu 27 Juni 2018 yang akan datang.

Pada lembaran kupon tersebut juga tertera alamat pengambilan zakat, yakni di Jalan Ahmad Rivai No 17 Kota Medan, yang merupakan Posko Pemenangan Eramas.

Share this: