Mantan Bupati Tapteng Dijemput Paksa Usai Lebaran

Share this:
Sukran Jamilan Tanjung

“Panggilan ketiga dilakukan setelah lebaran. Di situ akan disertakan dengan surat untuk membawa paksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Diketahui, Sukran dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Terlapor ada dua orang, yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Share this: