9.876 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 56 Langsung Bebas

Share this:
Ilustrasi remisi.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Sebanyak 9.876 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapat remisi khusus hari besar keagamaan di Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah itu, 56 orang akan langsung bebas.

“Terdapat 9.876 warga binaan yang beragama Islam yang mendapatkan remisi. Sebanyak 9.820 orang mendapatkan remisi sebagian atau RK I, sedangkan 56 orang mendapatkan remisi seluruhnya atau RK II, sehingga mereka langsung bebas,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Josua Ginting, Selasa (12/6/2018).

Dia merinci, napi yang mendapat remisi RK I dan RK II mendapat pemotongan masa hukuman bervariasi. Pada napi penerima RK 1, terdapat 2.466 orang yang menerima 15 hari, 6.513 orang memperoleh 1 bulan, 783 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 58 orang diberi 2 bulan.

Sementara pada penerima RK II, terdapat 14 orang menerima 15 hari, 22 orang memperoleh 1 bulan, 19 orang menerima 1 bulan 15 hari dan 1 orang memperoleh 2 bulan potongan hukuman. Dengan pemotongan hukuman itu mereka bebas pada Lebaran 2018.

Napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini tengah menjalani hukuman di sejumlah penjara mulai lapas, rutan, hingga cabang rutan yang ada di Sumut. Total napi dan tahanan yang ada di Sumut per tanggal 7 Juni berjumlah 31.965 orang.

“Jumlah itu terdiri dari 20.916 napi pria, 1.122 napi wanita, 9.428 tahanan pria dan 499 tahanan wanita,” tutur Josua.

Share this: