Ramadhan Pohan Tempuh Kasasi

Share this:
Ramadhan Pohan

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menempuh upaya hukum kasasi atas perkara Ramadhan Pohan. Langkah itu dilakukan setelah mantan calon Walikota Medan memohonkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

“Untuk kasus terdakwa Ramadhan Pohan, kita melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi sudah kita daftrakan ke PN Medan,” kata Sumanggar Siagian, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Jumat (25/5/2018).

Ditanya alasan pihak Kejati Sumut mengajukan kasasi, Sumanggar menjelaskan hal itu dilakukan karena Ramadhan Pohan menyampaikan permohonan kasasi. “Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kita juga kasasi,” katanya.

Hukuman Ramadhan Pohan memang diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Politikus Partai Demokrat ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.

(BACA: Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Ramadhan Pohan)

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dia terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Dalam perkara ini, Ramadhan dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan. Hukuman perempuan itu juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya 9 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Walikota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.

Share this: