Ada yang Berubah di Dapil dan Kursi DPRD Medan 2019, Ini Susunannya…

Share this:
Ilustrasi kursi DPRD

MEDAN, BETENGTIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menawarkan dua draf usulan kepada partai politik (parpol) dalam hal penataan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2019.

Anggota KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, ada dua usulan yang ditawarkan. Pertama, adanya pergeseran jumlah kursi pada beberapa daerah pemilihan dari Pemilu 2014.

“Dapil I menjadi 10 kursi dari sebelumnya 11 kursi. Kemudian dapil V menjadi 12 kursi dari sebelumnya 11 kursi,” ungkap Pandapotan.

Usulan kedua, sambungnya mengenai perubahan kecamatan pada dua dapil. Kecamatan Medan Sunggal akan dimasukkan dalam dapil III dan Kecamatan Medan Baru akan dikembalikan ke dapil II.

(BACA: Pemilu 2019, Jumlah Kursi DPRD Sumut Tidak Berubah)

“Walau terjadi perubahan dapil dan alokasi kursi, namun secara keseluruhan tidak terjadi perubahan jumlah kursi DPRD Kota Medan. Total kursi tetap 50 yaitu 11 kursi dapil I, 10 kursi dapil II, 9 kursi dapil III, 8 kursi dapil IV dan 12 kursi dapil V,” sebutnya.

Sementara, anggota KPU Medan lainnya, Yenni Chairoah Rambe menambahkan, atas usulan tersebut enam parpol yakni Demokrat, PKS, Berkarya, Perindo, PDIP dan PKPI setuju untuk dilakukan penataan dapil sesuai usulan draf satu yang disampaikan.

Sedangkan, empat parpol yaitu PAN, Hanura, PSI, dan Nasdem, setuju dengan draf kedua.

Share this: