BPOM Medan Sita Ribuan Obat Herbal Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

Share this:
pojoksumut.com
Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan menunjukkan barang ilegal yang disita, Jumat (30/3/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita ribuan produk obat tradisional herbal mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin edar atau ilegal dari dua lokasi berbeda.

Obat yang tak terdaftar di BPOM RI tersebut masing-masing diamankan dari ruko di Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih serta di sebuah rumah sebagai gudang penyimpanan di Jalan Brig Jend Bejo/Cemara, Gang Delima milik inisial MD.

“Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp2,5 miliar,” kata Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan di kantornya, Jumat (30/3/2018).

Disebutkan, obat tradisional herbal ini rencananya akan diedarkan di seluruh Indonesia. Bahan baku obat ini didatangkan melalui perusahaan Multi Level Marketing (MLM) perwakilan Malaysia dalam bentuk setengah jadi. Lalu di lokasi penyitaan, dilakukan pengemasan untuk selanjutnya diedarkan.

(BACA: 4 Ribu Produk Kaleng Sarden Mengandung Cacing Ditarik BPOM Medan)

“Produk ini sudah beredar di Sumatera Utara, Surabaya, Semarang, Bandung, Yogya dan beberapa daerah lainnya,” bebernya.

Adapun obat-obatan tradisional tersebut, papar Sacramento ialah, Biocypress 1.020 kotak, powder Biocypress dalam almunium powder 28.800 sachet, pil hitam Biocypress 108.800 blister, pil hitam Biocypress strip 38 ball/kodi, pil hitam Biocypress dalam goni 9 goni, dan Biocypress Mahoni instant 18.240 blister.

Selain itu turut diamankan kemasan kotak 5.000 lembar, kemasan kotak kecil 3.200 lembar, segel produk warna silver, 518.400 lembar, dan alat sealing merek 1 unit.

“Obat ini diklaim ini sebagai obat nyeri sendi, rematik, dan jantung. Jadi ini betul-betul penipuan kepada masyarakat,” cetusnya.

Diutarakan Sacramento, obat ini secara terselubung diedarkan melalui pemasaran online. Pun begitu, ia belum bisa memastikan apakah obat ini merupakan bagian dari MLM atau hanya desain marketingnya saja yang dikreasikan.

“Kalau memang desain marketingnya MLM, maka pasti akan kita proses semuanya. Untuk iti kita tegaskan, jangan coba-coba mengiklankan dan melayani penjualan produk tidak terdaftar melalui provider online. Sebab kita tidak main-main dan akan kita proses secara pidana juga,” tegasnya.

Kepada tersangka, tambah dia, akan dijerat dengan UU tentang Kesehatan No 36 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Terindikasi, mereka sudah melakukan ini dalam setahun belakangan,” tandasnya.

Share this: