ASN di Sibolga Ditangkap, Simpan Sabu dan Ganja

Share this:
Oknum ASN dan temannya yang ditangkap karena kepemilikan narkoba.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polisi menangkap seorang ASN Pemkot Sibolga berinisial HST (41) di Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Minggu (22/10/2023). Dari tangannya, diamankan sabu 0,06 gram dan ganja 1,16 gram.

Baca: Saat Digerebek Suami, PNS Dinkes Tak Pakai Bra, Pasangannya Tak Pakai Baju

Baca: Oknum PNS Kejaksaan Ditangkap Edarkan Sabu

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono mengatakan, HST ditangkap bersama temannya, inisial AR (28) dalam penggerebekan pukul 20.45 WIB. Awalnya polisi mendapat informasi soal peredaran narkoba di sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian.

“Dari penggeledahan HST (41) polisi berhasil menemukan 1 paket kecil narkotika, jenis sabu dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja, yang tersembunyi di kantong belakang celananya,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Polisi belum merinci peran pelaku. Apakah dia pengedar atau pemakai narkoba. “Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan,” ujar Sugiono.

Baca: Didakwa Cemarkan Nama Baik Warga Juhar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca: Sekda Kena Razia Hiburan Malam di Medan, Wabup Nias Utara: Jadi Tersangka, Dipecat Sebagai ASN

Lalu kata Sugiono, terhadap keduanya HST disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Share this: