Didakwa Cemarkan Nama Baik Warga Juhar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berinisial SB, dalam perkara pencemaran nama baik di PN Karo, Jumat (19/2/2021). (Insert) Masyarakat Juhar menggelar unjuk rasa di halaman PN Karo.

KARO, BENTENGTIMES.com– Seorang oknum ASN Pemkab Karo berinisial SB didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Juhar lewat postingannya di media sosial facebook. Atas perbuatannya, terdakwa SB dituntut pidana 3 tahun penjara.

“Terhadap terdakwa SB dituntut pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Mora Sakti Lubis, didampingi Halfeus Samosir, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Karo, Jumat (19/2/2021).

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim PN Karo menunda persidangan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Usai persidangan, Mora Sakti mengatakan, sebelum menyampaikan pembacaan tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa SB, pihaknya telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk menguatkan perkara tersebut.

BacaOknum PNS Ngaku ‘Tentara Langit’, Buat Kegaduhan di Facebook

BacaKasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditangkap, Ini Harapan Warga Batak di Papua…

Dijelaskan, berdasarkan pertimbangan para ahli, jika SB telah terbukti melakukan tindakan pidana dan melanggar sebagaimana UU ITE. Atas bukti-bukti yang mereka miliki, sehingga dijadikan dasar untuk melakukan penuntutan.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: