Didakwa Cemarkan Nama Baik Warga Juhar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berinisial SB, dalam perkara pencemaran nama baik di PN Karo, Jumat (19/2/2021). (Insert) Masyarakat Juhar menggelar unjuk rasa di halaman PN Karo.

Sementara itu, saat sidang kasus pencemaran nama baik berlangsung, ratusan warga dari empat desa dari Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Karo. Sebagian mereka membentangkan karton bertuliskan ‘Juhar Desa Berbudaya’ persis di Ruang Cakra, tempat sidang berlangsung.

Sebagian lagi memuat desakan agar oknum ASN yang bertugas di Dinas Perkim Kaupaten Karo ini dihukum karena telah menyebarkan kebencian dan pelecehan terhadap masyarakat Juhar.

BacaWarga Medan Ditangkap karena Posting Ujaran Kebencian Pilgub Sumut

Sejumlah warga Juhar membentangkan karton memuat berbagai aspirasi terkait pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa SB di halaman PN Karo, Jumat (19/2/2021).

BacaFaisal Abdi, si Penghina Etnis Batak di Facebook Akhirnya Diciduk Polda Sumut

Diantara ratusan warga, turut hadir Kepala Desa Juhar Ginting Kalpin Ginting, Kepala Desa Ginting Sada Nioga Deddi Martin Ginting, Kepala Desa Juhar Tarigan Suheri Tarigan, dan Sekretaris Desa Juhar Peranginangin Heriwan Pinem.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: