Oknum PNS Kejaksaan Ditangkap Edarkan Sabu

Share this:
Ilustrasi PNS terindikasi narkoba.

SIDIMPUAN, BENTENGTIMES.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap jaringan narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang PNS Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berinisial AMH alias Aden (34).

(BACA: Anggota DPRD, Kadus dan Kepala Kantor Pos Diamankan Terkait Peredaran 150 Kg Sabu)

Pada penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan tersebut, tersangka diamankan di Jalan Sudirman ex Merdeka, Gang Lancat, Kelurahan Wek I kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

(BACA: Duh, Ibu Rumah Tangga Bawa 1 Kg Sabu)

Informasi dihimpun, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat dan pada Selasa (11/9/2018) sekira pukul 12.30 WIB, petugas langsung lakukan penggerebekan di depan rumah warga.

Di lokasi penggrebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti 3 bungkus plastik transparan klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3, 03 gram.

(BACA: Ada-ada Saja, Sabu Dijual Lewat Facebook dan di Pinggir Jalan)

(BACA: Simpan Sabu, Oknum Polisi Diringkus di Siantar)

Petugas juga mengamankan 1 unit hp yang diduga sebagai alat komunikasi pelaku untuk menghubungi pelannggannya dan memesan narkoba dari bosnya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar bukti transfer rekening Bank BRI sebesar Rp1.000.000 dan 1 unit sepedamotor Supra X warna hitam BK 8158 XT.

Share this: